Pertanyaan
Bagaimana aturan hukum mengenai virtual office? Apakah virtual office dibolehkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama zonasinya untuk perkantoran? Saya berencana akan menyewakan tempat di daerah Kab. Bogor sebagai kantor virtual dan setelah saya cari tahu, memang lokasi tersebut sesuai zonasi untuk perkantoran yaitu komplek ruko. Apakah boleh saya menyewakan tempat untuk kantor virtual di daerah tersebut dan hal-hal apa saja yang harus saya perhatikan? Serta hal apa yang menjadi larangan sebelum saya menyewakannya? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.
Ulasan Lengkap
Pemakaian Virtual Office Bagi Pebisnis
Menurut informasi dari What is a virtual office? yang kami kami akses dalam laman startups, sebuah platform penyedia informasi seputar bisnis yang berbasis di Inggris , virtual office merupakan sarana penyewaan kantor nonfisik untuk mereka yang memiliki jenis bisnis yang bisa dilakukan dari mana saja seperti rumah, perpustakaan, atau kafe. Secara umum, fasilitas yang didapat oleh pelaku usaha ketika menyewa virtual office antara lain:
- Alamat surat menyurat resmi yang bisa juga dijadikan alamat domisili perusahaan secara resmi;
- Nomor telepon bisnis;
- Kemampuan konferensi video;
- Diskon memakai ruang pertemuan profesional.