Mungkin kamu tertarik untuk menyewa Virtual Office untuk usaha yang dijalankan saat ini. Namun sebelum itu tahukah kamu jika ada beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office? Yeap, larangan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 yang isinya menjelaskan penggunaan Virtual Office diperkenankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tidak semua usaha bisa menggunakan jasa atau layanan dari Virtual Office. Nah kira-kira, jenis usaha apa saja ya yang tidak boleh menggunakan Virtual Office. Simak artikel dibawah ini untuk selengkapnya.