Ulasan Lengkap
Pemakaian Virtual Office Bagi Pebisnis
Menurut informasi dari
What is a virtual office? yang kami kami akses dalam laman
startups, sebuah platform penyedia informasi seputar bisnis yang berbasis di Inggris
, virtual office merupakan sarana penyewaan kantor nonfisik untuk mereka yang memiliki jenis bisnis yang bisa dilakukan dari mana saja seperti rumah, perpustakaan, atau kafe. Secara umum, fasilitas yang didapat oleh pelaku usaha ketika menyewa
virtual office antara lain:
Alamat surat menyurat resmi yang bisa juga dijadikan alamat domisili perusahaan secara resmi;
Nomor telepon bisnis;
Kemampuan konferensi video;
Diskon memakai ruang pertemuan profesional.
Dalam peraturan daerah tersebut, wilayah DKI Jakarta dibagi ke berbagai zona mulai dari hutan kota; pemakaman; jalur hijau; pemerintahan; perumahan; perkantoran, perdagangan, dan jasa; industri; hingga campuran.
[1] Untuk alamat kantor yang bisa dijadikan alamat domisili dalam dokumen pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, pelaku usaha harus memiliki kantor di zona perkantoran atau zona campuran. Peruntukan zonasi yang lebih detail akan tergantung pada bidang usaha yang dijalankan pelaku usaha.
Untuk wilayah lain di luar Jakarta, tentu saja akan sangat tergantung pada kebijakan daerah masing-masing karena kebijakan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) yang berbeda-beda antar daerah. Misalnya saja, berdasarkan riset
Easybiz di beberapa wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, ada wilayah yang menerapkan kebijakan di mana satu lokasi
virtual office punya batasan maksimal untuk penggunaan alamat domisili perusahaan. Untuk wilayah Jakarta,
tidak ada batasan maksimal seperti daerah tersebut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Bagi Pihak yang Menyewakan Virtual Office
Selain itu, ada beberapa hal lain yang harus diperhatikan agar rencana Anda untuk menyewakan virtual office menjadi lancar. Yang pertama adalah kejelasan status tempat yang akan dijadikan sebagai virtual office. Baik Anda menyewa atau membeli tempat tersebut, pastikan statusnya bebas sengketa dan Anda sebagai penyewa atau pembeli melakukan hubungan hukum dengan pihak yang tepat. Status tempat ini menjadi penting karena akan menjadi dasar untuk menerbitkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh calon penyewa virtual office.
Selanjutnya
yang kedua, agar bisnis mendapatkan kepercayaan dari para calon penyewa
virtual office, Anda harus memenuhi aspek-aspek legal terkait pendirian perusahaan dan perizinan berusaha. Pilihlah bentuk perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda apakah Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT). Sebagai pertimbangan pemilihan bentuk perusahaan, silakan cermati perbedaan keduanya dalam artikel
Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui.
Demi mencapai legalitas pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, beberapa hal yang harus dipenuhi antara lain:
Lokasi Sesuai Zonasi
Untuk wilayah Jakarta, pastikan layanan virtual office yang kamu pilih meski berbentuk rumah toko (ruko) atau gedung sekalipun, tetap harus memiliki alamat yang sesuai dengan zonasi sebagaimana diatur dalam Perda DKI 1/2014 di atas. Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang dijadikan dasar bagi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mengeluarkan izin adalah tempatnya berada di zonasi usaha.
Berdasarkan Perda DKI 1/2014, ditetapkan ada beberapa zonasi di wilayah Jakarta di antaranya terdiri dari zona jalur hijau; zona pemerintahan nasional; zona pemerintahan daerah; zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; zona perumahan kampung. Pemerintah DKI sudah menetapkan bahwa untuk kegiatan usaha harus berada di tempat yang berada di zonasi perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3) atau setidaknya zona campuran (sub zona C1).[2] Yang terpenting adalah zonasinya dan bukan bentuk fisik tempat usahanya.
Sebagaimana Anda katakan dalam pertanyaan, bahwa untuk syarat ini lokasi yang hendak dijadikan virtual office sudah sesuai zonasi yang diatur oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, salah satu syarat yang harus dimiliki sudah Anda penuhi.
Memiliki Izin Lokasi yang Sesuai
Dalam UU 28/2002 dinyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki IMB.[3] IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.[4] Izin tersebut merupakan landasan yang sah seseorang untuk mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detail, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknisnya. Artinya, jika Anda ingin bikin perusahaan di virtual office, pastikan dahulu peruntukan gedungnya sudah sesuai.
Punya Izin Lingkungan
Bidang Usaha yang Sesuai
Sudah Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak
Kesimpulannya, apabila Anda ingin menyewakan virtual office kepada para pelaku usaha atau perusahaan lain, maka diperbolehkan sepanjang mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 82 s.d 106 Perda DKI 1/2014
[2] Pasal 599 ayat (1) huruf q dan huruf t Perda DKI 1/2014
[3] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 28/2002
[4] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU 28/2002
[5] Pasal 35 UU PPLH dan Pasal 1 angka 1 PP 27/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar