Pertanyaan
Bagaimana aturan hukum mengenai virtual office? Apakah virtual office dibolehkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama zonasinya untuk perkantoran? Saya berencana akan menyewakan tempat di daerah Kab. Bogor sebagai kantor virtual dan setelah saya cari tahu, memang lokasi tersebut sesuai zonasi untuk perkantoran yaitu komplek ruko. Apakah boleh saya menyewakan tempat untuk kantor virtual di daerah tersebut dan hal-hal apa saja yang harus saya perhatikan? Serta hal apa yang menjadi larangan sebelum saya menyewakannya? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.